Paper perundang undangan kehutanan

Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                                                              Medan,    Januari  2020

UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1967 TENTANG : KETENTUAN–KETENTUAN POKOK KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :
Fikri Agung Alfandi
181201104
HUT 3B


                                 





                                                 PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020















KATA PENGANTAR
          Puji syukur  penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisanpaper yang berjudul “Undang Undang No. 5 Tahun 1967 Tentang : Ketentuan–ketentuan Pokok Kehutanan. Paper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Paper ini memuat  keterangan mengenai kebijakan dan peraturan perundangan kehutanan. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen  mata kuliah Kebijakan dan Peraturan  Perundang-undangan Kehutanan,
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
 dan teman-teman sehingga paper ini dapat diselesaikan.
        Penulis menyadari bahwa dalam paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.










Medan,    Januari  2020


                                                                                                                                                Penulis









BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang


             Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (UU No. 32 Tahun 2009).
       Guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas diperlukan data, informasi, argumentasi, metodologi bahkan sampai kepada alternatif-alternatif yang tersedia berikut konsekuensi alternatifnya dalam konteks ini formulasi kebijakan publik memliki peran penting dalam mendesain produk hukum yang berkualitas karena formulasi kebijakan publik memiliki metode untuk memenuhi keperluan tersebut yang nantinya berguna bagi pengambil keputusan untuk menyusun kriteria dari alternatif yang tersedia seperti menentukan segala kemungkinan yang terjadi, penerimaan secara politik, biaya, keuntungan dan lainnya. Pembahasan hubungan hukum dan kebijakan publik dalam tulisan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagi pedoman hukum untuk melindungi hak atas informasi masyarakat dan jaminan tranparansi pengelolaan pemerintahan serta pengoptimalan pengawasan publik terhadap badan publik.
                Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesar- besarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8. Kegiatan pengurusan hutan tersebut pada ayat (1) meliputi: a. Mengatur dan melaksanakan perlindungan, pengukuhan, penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan serta penghijauan; b. Mengurus Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata serta membina margasatwa dan pemburuan; c. menyelenggarakan inventarisasi hutan; d. Melaksanakan penelitian tentang hutan dan hasil hutan serta guna dan manfaatnya, serta penelitian sosial ekonomi dari Rakyat yang hidup di dalam dan sekitar hutan; e. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan dalam bidang Kehutanan..
            Negara Republik Indonesia kini memasuki babak baru dalam penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tanggal 3 Oktober 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Selain hukum perundang-undangan, di beberapa tempat di Indonesia masih berlaku Hukum Adat, antara lain tentang pembukaan hutan pengembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutan hasil hutan. Dalam pelaksanaan Hukum Adat setempat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus dijaga jangan sampai terjadi kerusakan hutan, sehingga mengakibatkan manfaat hutan yang lebih penting di bidang produksi dan fungsi lindung daripada hutan akan berkurang adanya. Demikian pula hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada tetap diakui, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Perundangan lain yang lebih tinggi. Karena itu tidak dapat dibenarkan, andaikata hak ulayat suatu Masyarakat Hukum Adat setempat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah, misalnya: menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak dapat dibenarkan, apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi Masyarakat Hukum Adat setempat untuk membuka hutan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut lihat dalam Penjelasan Umum.




1.2 Rumusan Masalah
1.  Apa tujuan pembuatan Undang Undang No. 5 Tahun 1967?
2.  Apa saja aspek yang terkandung di dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1967?
  3.  Apa Penjelasan Atas Undamg-Undang Pokok Kehutanan?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tujuan pembuatan Undang Undang No. 5 Tahun 1967
2. Untuk mengetahui apa saja aspek yang terkandung di dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1967
3. Untuk mengetahui Penjelasan Atas Undamg-Undang Pokok Kehutanan.



BAB II
 ISI
2.1 Tujuan Pembuatan Undang Undang No. 5 Tahun 1967
            Hutan dalam Undang-undang ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa alam nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan/atau manfaat-manfaat lainnya secara lestariSesuai dengan apa yang tertuang dalam penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup.
            Terbentuknya  Undang Undang No. 5 Tahun 1967 adalah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan: a. Pengaturan tata-air pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah; b. Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya guna keperluan pembangunan, industri serta ekspor. c. Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di dalam dan sekitar hutan; d. Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan pariwisata; e. Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang bermanfaat bagi umum.

2.2 Aspek – aspek yang Terkadung Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1967
 1. "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
2. "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari
3. "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut dengan hutan dan pengurusannya.
4. "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.
5. "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.

2.3 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG POKOK KEHUTANAN
 Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah-air yang kaya raya dengan sumber kekayaan alam, antara lain dengan hutan yang masih sangat luas sekali. Penggalian sumber kekayaan alam yang berupa hutan ini secara intensip, adalah merupakan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda lagi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kiranya perlu mendapat perhatian, bahwa ruang lingkup kegiatan Kehutanan pada waktu ini jauh lebih luas dari pada waktu-waktu yang lampau, berhubung dengan: 1. Kegiatan pembangunan di mana-mana serta makin bertambahnya kebutuhan penduduk akan peralatan rumah tangga yang selalu membutuhkan kayu banyak sekali, sehingga kebutuhkan akan kayu selalu meningkat dengan pesat. 2. Makin majunya ekspor hasil hutan serta makin banyaknya permintaan dari luar negeri. 3. Makin majunya industri yang menggunakan hasil hutan sebagai bahan baku, antara lain: a. industri plywood, hardboard dan bahan-bahan untuk prefabricated houses, baik untuk memenuhi keperluan dalam negeri maupun untuk diekspor. b. industri pulp sebagai bahan baku untuk industri dalam negeri serta sebagai bahan setengah jadi untuk diekspor. c. industri rayon untuk bahan sandang dan lain-lain. 4. Bantuan yang dapat diberikan oleh Kehutanan berhubung dengan makin berkembangnya pengusahaan sutera alam oleh Pemerintah bersama-sama dengan rakyat, 5. Makin majunya pariwisata di negara kita, antara lain wisata tamasya, wisata buru dan wisata ilmiah, di mana Kehutanan dapat memberikan sumbangannya yang sangat besar. 6. Saham yang dapat diberikan oleh Kehutanan dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan semesta dan pelaksanaan transmigrasi sebagai proyek nasional. Kegiatan Kehutanan dalam bidang-bidang tersebut: di atas, disamping pengaruhnya yang konstruktip di bidang sosial ekonomi, juga akan memberikan pemasukan devisa yang sangat diperlukan oleh negara.
     Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan kelestarian pelaksanaan segala kegiatan itu, diperlukan adanya landasan kerja serta landasan hukum yang dapat menampung segala segi persoalannya secara menyeluruh. Maka dalam taraf sekarang ini sangat terasa mendesaknya kebutuhan untuk segera terciptanya suatu Undang-undang Pokok Kehutanan (U.U.P.K.) yang bersifat nasional untuk menggantikan Peraturan Perundangan di bidang Kehutanan yang berlaku hingga sekarang, yang sebagian besar berasal dari pemerintah jajahan, bersifat kolonial, dan beraneka ragam coraknya. U.U.P.K. ini merupakan suatu langkah pula untuk menuju kepada univikasi hukum nasional di bidang Kehutanan dan merupakan induk bagi Peraturan Perundangan yang mengatur berbagai-bagai bidang dalam Kegiatan Kehutanan. Jiwa daripada Undang-undang ini tidak semata-mata ditujukan kepada perlindungan dan pengurusan hutannya saja, akan tetapi juga dan terutama ditujukan kepada pemanfaatan hutan sebesar mungkin untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan makna pasal 33 U.U.D. 1945.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pokok Kehutanan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
2.   Hutan dalam Undang-undang ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa alam nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan/atau manfaat-manfaat lainnya secara lestar.
Terbentuknya  Undang Undang No. 5 Tahun 1967 adalah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia
4.   Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
5 Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah-air yang kaya raya dengan sumber kekayaan alam, antara lain dengan hutan yang masih sangat luas sekali.















      
DAFTAR PUSTAKA

Aditya dan Winata. 2018.  Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Negara Hukum. 9 (1) : 79-100.

Budiman, S. 2017. Analisis Hubungan Antara Hukum Dan Kebijakan
Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008. Jurnal JIKH.
11 (2) : 109-119.

Ginidie dkk. 2013. Hubungan Masyarakat Dalam Mendukung Pelaksanaan Hak Pengusahaan Hutan Dengan Pt. Sari Bumi Kusuma Di Merako Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang. Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSIAN. Pontianak : Universitas Tanjungpura Pontianak.

Sikumbang dkk. 2013. Pengantar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. Modul 1 : HKUM403.

Taufiqurokhman. 2014. Kebijakan Publik : Pendelegasian Tanggungjawab Negara kepada Presiden Selaku Pentelenggara Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : Universitas Moestopo Beragama Pers.

Wilujeng, E. 2015. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Dalam Rangka Pelestarian Hutan Di KPH Blora. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. 3 (1) : 1-10

Comments